KPK Dalami Pihak yang Diuntungkan di Kasus Hadi Poernomo

KPK Dalami Pihak yang Diuntungkan di Kasus Hadi Poernomo
Hadi Poernomo

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Poernomo diduga menerima imbal balik atas keputusannya mengabulkan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) pada tahun 2003. Meski Hadi membantah hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan pendalaman lebih jauh.

Langkah KPK tersebut bukannya tanpa dasar yang kuat. Pasalnya, keputusan Hadi tersebut dinilai sangat menguntungkan bagi pihak BCA. "Dugaannya begitu)," ungkap Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Piharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).

Dalam perkara itu Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Adanya keterlibatan pihak lain dipastikan termaktub dalam pasal tersebut.

"Kan untuk pengenaan pasal itu, pihak yang diuntungkan bisa orang lain atau korporasi," tegas Priharsa.

Lebih lanjut Priharsa menegaskan bahwa pihaknya tak sembarangan menjerat Hadi sebagai tersangka. Menurut Priharsa, pihaknya siap membuktikan sangkaan terkait kasus keberatan pajak BCA itu di hadapan majelis hakim.

"Ya nanti kita lihat aja di persidangan, apa yang menjadi dalil KPK untuk menetapkan HP sebagai tersangka," tandas Priharsa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pernah mengatakan bahwa BCA diuntungkan dari keputusan yang dibuat Hadi Poernomo. Padahal, keuntungan BCA itu ditenggarai merugikan negara akibat hilangnya pemasukan berupa pajak.

"Kan yang pasti dia membuat suatu SK, yang melanggar prosedur itu. Kemudian yang diuntungkan pihak lain," ungkap Adnan Pandu Praja di kantornya 28 Agustus 2014 silam.

JAKARTA - Mantan Direktur Jendral Pajak Hadi Poernomo diduga menerima imbal balik atas keputusannya mengabulkan keberatan pajak Bank Central

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News