Keluarkan Badik di Paripurna, Anggota DPRD Dibidik Polisi
Kamis, 12 Mei 2011 – 04:33 WIB

Keluarkan Badik di Paripurna, Anggota DPRD Dibidik Polisi
Alumnus Akademi Kepolisian tahun 1998 ini menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh Ikhwan tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. ”Siapa pun orangnya tidak diperkenankan membawa senjata tajam, apalagi tidak sesuai dengan profesi beliau,” pungkasnya.
Terpisah, Ikhwan Fadil menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan polisi jika memang surat panggilan sudah sampai padanya. ”Sebagai warga negara yang baik, jika tidak ada halangan saya akan penuhi panggilan polisi,” ujarnya kepada Radar Lampung melalui sambungan telepon kemarin.
Saat disinggung apakah pihaknya akan melapor balik, Ikhwan belum dapat memastikannya. ”Kita lihat saja nanti, apalagi kejadian kemarin kan masih diselidiki Badan Kehormatan (BK), yang pasti saya akan kooperatif memenuhi panggilan polisi,” pungkasnya.
Diketahui, rapat paripuna DPRD Bandarlampung terkait pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) Bandarlampung pada Jumat (15/4) lalu berlangsung ricuh dan anarkis. Paripurna juga diwarnai aksi penggeroyokan terhadap Jimmy Khomeini oleh sekelompok massa pendukung Golkar. Ini setelah kader Partai Gerindra itu sempat bersitegang mulut dengan Heru Sambodo (Golkar).
BANDARLAMPUNG – Kericuhan yang terjadi dalam rapat paripuna DPRD Bandarlampung terkait pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) Bandarlampung
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?