Kelulusan CPNS Bisa Dianulir

Kelulusan CPNS Bisa Dianulir
Kelulusan CPNS Bisa Dianulir
JAKARTA--Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus proses seleksi jangan bergembira dulu. Jika dari pemeriksaan berkas ditemukan hal-hal yang tidak sesuai persyaratan, kelulusan CPNS bersangkutan bisa dianulir.

"Bisa saja CPNS yang sudah dinyatakan lulus dianulir. Karena setelah lulus tes, para CPNS masuk tahap pemberkasan. Di sini diteliti satu-satu, apakah sesuai dengan kompetensi atau tidak," ungkap Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho di Jakarta, Selasa (15/12).

Dijelaskannya, CPNS bisa saja dinyatakan tidak lulus dan tidak bisa mendapatkan NIP jika ternyata ijazahnya tidak sesuai, yang bersangkutan mengundurkan diri, menolak ditempatkan di daerah terpencil, dan lain-lain". Yang akan memeriksa berkas ini ada tim gabungan dari BKN dan Kementerian PAN&RB. Jadi meski sudah diusulkan BKD, kalau tidak sesuai akan ditolak," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Umum BKN Pepen Effendi menyatakan hal yang sama. BKN tidak akan memproses berkas CPNS yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, formasi yang ditetapkan harus lulusan S1 jurusan ekonomi, tapi yang diterima jurusan hukum atau sosial, berkas CPNS akan dikembalikan dan dianulir.  "Jadi BKD maupun panitia tidak bisa main-main. Karena yang menentukan adalah pemeriksaan di BKN," tegasnya. (esy/cha/jpnn)

JAKARTA--Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus proses seleksi jangan bergembira dulu. Jika dari pemeriksaan berkas ditemukan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News