Keluyuran di Jam Kerja, PNS Kena Razia

Keluyuran di Jam Kerja, PNS Kena Razia
Keluyuran di Jam Kerja, PNS Kena Razia
BANJARNEGARA-49 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banjarnegara terjaring razia yang digelar  Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara, akhir pekan lalu. Mareka yang terjaring karena melakukan pelanggaran disiplin tentang jam kerja. Dalam razia kali ini, petugas satpol PP menyisir tiga tempat yang sudah menjadi target, yakni Pasar Purwonegoro, Pasar Mandiraja dan Pasar Purworejo Klampok.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Gatot Yahya Setiyadi mengatakan, razia ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) Banjarnegara, tentang pakaian dinas, atribut dan jam kerja.

"Mereka yang terjaring adalah para PNS yang keluyuran saat jam kerja," ujar Gatot. Dia menjelaskan,  sesuai  aturan, jam kerja PNS untuk guru atau tenaga pendidik adalah jam 07.00 hingga 14.00. Sedangkan untuk PNS selain guru adalah jam 07.30 hingga 14.30 pada hari Senin sampai Kamis. Untuk hari Jumat, jam kerjanya hanya sampai jam 11.00 dan Sabtu hingga jam 13.30.

Sedangkan ke 49 PNS tersebut terjaring di pada saat melakukan aktifitas di luar lingkup kerja mereka pada saat jam kerja masih berlaku. Mereka dikenakan sanksi membuat surat pernyataan l rangkap empat.

BANJARNEGARA-49 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banjarnegara terjaring razia yang digelar  Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News