Kemahalan, Pilih Bikin SIM Baru

Kemahalan, Pilih Bikin SIM Baru
Kemahalan, Pilih Bikin SIM Baru

Sementara itu, Staf Tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Didin Syarifuddin menerangkan, sidang terkait pemberlakuan denda Rp 500 ribu memang tidak digelar Jumat kemarin. Menurutnya ketegasan itu telah disampaikan pihak Ditlantas Polda, berlaku untuk pengendara yang terkena tilang di jalur busway mulai tanggal 25 November 2013.

Baca Juga:

Untuk perkara tilang lalu lintas, kata Didin memang digelar setiap Jumat. Tapi jadwal persidangan kemarin untuk kendaraan yang ditilang dua pekan sebelumnya, atau bisa dikatakan sebelum 25 November 2013. "Jadi sanksi dendanya masih normal antara Rp 51 ribu sampai Rp 101 ribu," ungkap Didin ketika ditemui di PN Jakarta Barat.

Lebih lanjut Didin menjelaskan untuk vonis pelanggar yang terkena tilang pada 25 November itu sendiri dipastikan gelarannya pekan depan, pada 6 Desember 2013. Berdasarkan berkas perkara yang diterima pihaknya, sidang kemarin menggelar 2.302 perkara tilang. Dengan pelanggaran lalu lintas yang bervariasi."Kalau perkara pelanggar jalur busway paling hanya 15 persennya saja, sisanya macam-macam," katanya.

Berkas yang diterima Didin sendiri tidak mengklasifikan jenis pelanggarannya. Secara makro, berkas tersebut diterima dari Polres Jakarta Barat sebanyak 1.369 lembar tilang, Polda Metro Jaya 757 lembar, PJR Bitung 3 lembar dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebanyak 173 lembar. "Klasifikasi jenis kendaraannya juga tidak urut, tapi bisa dicek, dari PJR pasti kendaraan mobil, dan dari Dishub pasti kendaraan jenis angkutan barang atau truk," jelasnya. (asp)


SEJUMLAH pelanggar busway menilai, pemberlakuan denda maksimal Rp 500 ribu hanya sekadar memaksa mereka membuat surat izin mengemudi (SIM) baru.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News