Kemarin Masuk Daftar Cekal, Mekeng Golkar Hari Ini Dipanggil KPK

Kemarin Masuk Daftar Cekal, Mekeng Golkar Hari Ini Dipanggil KPK
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng, Rabu (11/9). Pemanggilan nama Mekeng masuk dalam daftar saksi kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Mekeng menjadi saksi bagi pengusaha Samin Tan yang menjadi tersangka dalam kasus itu. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan, red),” kata

Namun, sejauh ini Mekeng belum muncul di KPK. Informasi yang beredar menyebut Mekeng yang sudah masuk dalam daftar cekal sedang melakukan kunjungan kerja bersama Komisi XI DPR di Eropa.

Seperti diketetahui, KPK telah memasukkan Mekeng ke dalam daftar cekal, Selasa (10/9). Pencekalan itu berlaku selama enam bulan.

Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari perkara rasuah PLTU Riau-1 yang menjerat politikus Golkar Eni M Saragih saat masih memimpin Komisi VII DPR. KPK menetapkan Samin sebagai tersangka pada medio Februari 2019. 

KPK menduga Samin menyuap Eni Maulani Saragih. Motif suapnya agar Eni membantu PT AKT dalam pengurusan terminasi kontrak PKP2B di Kementerian ESDM.(tan/jpnn)

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng sebagai saksi kasus suap terminasi kontrak batu bara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News