Kembangkan Kasus Suap Proyek BHS Bandara, KPK Jerat Dirut PT INTI
Rabu, 02 Oktober 2019 – 21:12 WIB
"TSW (Taswin Nur) kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan seribu dan tujuh lembar pecahan 100," papar Febri.
Karena itu KPK menjerat Darman dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Daftar nama tersangka dalam kasus suap proyek proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo bertambah setelah KPK menjerat Dirut PT Inti Darman Mappangara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas