Kemdiknas Kaji Pembentukan PTN Baru
Jumat, 01 April 2011 – 05:05 WIB
Syarat utama yang menjadi dasar pertimbangan menegerikan kampus swasta itu diantaranya adalah jumlah dosen. Selain itu, kualitas para dosen juga menjadi pertimbangan. Namun, persyaratan tentang SDM dosen itu masih bisa ditingkatkan sambil proses perubahan status berjalan.
Persyaratan lain yang tidak boleh ditinggalkan adalah ketersediaan asset tanah. Djoko menjelaskan, ketentuan untuk perubahan status universitas adalah ketersediaan asset tanah seluas 30 hektar. Sedangkan untuk perubahan status politeknik harus memiliki asset tanah seluas 10 hektar.
Pengalam yang sudah berjalan, Djoko tidak bisa menyebutkan waktu yang dibutuhkan untuk perubahan status tersebut. Selama ini, rata-rata waktu yang dibutuhkan paling lama adalah untuk perubahan asset. "Semua asset yang dulunya milik yayasan, harus dicatat negara menjadi asset negara," tandas Djoko. Dia berharap, usulan-usulan kampus baru tersebut bisa goal akhir tahun ini.
Dengan pertambahan kampus negeri tersebut, Kemendiknas masih belum mendapatkan data jumlah pengangkatan dosen PNS tahun ini. Djoko menjelaskan, tahun ini pengangkatan dosen PNS bisa jadi sama dengan tahun lalu.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Mendiknas) mengkaji usulan pembentukan beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) baru. Usulan tersebut muncul
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024