Kemdiknas Tak Mau Umbar Izin RSBI di Daerah

Kemdiknas Tak Mau Umbar Izin RSBI di Daerah
Kemdiknas Tak Mau Umbar Izin RSBI di Daerah
Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas ini mengungkapkan, saat ini Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdiknas tengah menyusun berbagai macam usulan tentang pengaturan RSBI kepada Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Usulan tersebut di antaranya mengenai pengaturan masalah penerimaan murid baru yang tidak boleh didasarkan pada kemampuan keuangan, tetapi pada kemampuan akademik yang bersangkutan.

“Kemampuan akademik ini baik berupa akademik murni ataupun dan non akademik yang lain. Karena saat ini ada sekolah yang menampung anak-anak berbakat di bidang seni musik, olahraga, kebudayaan dan lain-lain,” ujar Fasli.

Usulan lain, harus ada upaya yang sangat khusus bagi RSBI untuk memberikan 20 persen dari kursi yang ada untuk anak yang tidak mampu namun berprestasi. Ada pula usulan agar sekolah RSBI di jenjang pendidikan dasar, yakni SD dan SMP dilarang untuk memungut biaya. “Sehingga pemerintah daerah yang harus mengkompensasi. Berarti kalau pemda kurang dana, ya tidak usah banyak-banyak mengusulkan RSBI, supaya benar-benar tidak ada pungutan pada peserta didik,” pungkasnya.

Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK, terang Fasli, pemerintah akan membatasi pungutan biaya yang dilakukan sekolah RSBI maksimal 20 persen dari total dana yang berasal dari pemerintah pusat dan pemda kabupaten/ kota.  “Misalnya, total dana yang kita berikan hanya mampu mencapai Rp 1 miliar. Maka jika mengalami kekurangan, jumlah dana yang boleh dipungut sekolah kepada orang tua maksimal 20 persen dari nilai Rp 1 miliar tersebut. Jadi RSBI dipastikan benar-benar tidak semena-mena dalam memungutbiaya,” papar Fasli.

JAKARTA — Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News