Kemenag Ingatkan Penghulu Tak Terima Uang Nikah
Pemberian Keluarga Mempelai Dianggap Gratifikasi
Senin, 11 Agustus 2014 – 06:06 WIB
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, masyarakat bisa saja masih belum paham tentang aturan baru ini. Bisa jadi masyarakat mengira masih ada pungutan lain yang dilakukan ketika mendaftarkan pencatatan nikah di KUA. Jasin menegaskan bahwa biaya Rp 600 ribu itu sudah termasuk dengan segala ongkos administrasi pencatatan nikah.
Jasin mewanti-wanti bahwa pemberian dari keluarga mempelai kepada penghulu merupakan gratifikasi. Bagi para penghulu atau pegawai lain di KUA, menerima gratifikasi merupakan pelanggaran hukum.
"Sudah ada kasus pegawai di KUA yang diseret ke pengadilan gara-gara menerima uang nikah. Jangan sampai terulang lagi," tandasnya.(wan/kim)
JAKARTA - Jumlah acara pernikahan mulai meningkat tajam hingga menjelang Idul Adha nanti. Memasuki musim nikah ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini