Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK

Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina

Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
"Sekarang kami jadi kesulitan menindaklanjuti putusan MK," katanya. Sebab, Kemenag tidak bisa melepaskan hasil kesepakatan atau fatwa MUI. Kesulitan terjadi mulai dari pelayanan di tingkat KUA (kantor urusan agama) yang ada di kecamatan.

Mantan Dirjen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kemenag itu mengatakan, Kemenag tetap tidak boleh tinggal diam. Untuk itu, dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab sebelumnya, Kemendagri sudah menyiapkan formulasi penerbitan akte lahir bagi anak hasil zina atau "kumpul kebo". Merujuk pada fatwa MUI yang menolak pengakuan hak perdata anak hasil perzinaan, Nasaruddin mengatakan semakin berhati-hati mengeluarkan kebijakan baru.

Selain dengan Kemendagri, Nasaruddin mengatakan akan menjalin komunikasi dengan MUI sendiri, lalu MK dan Mahkamah Agung (MA). MA memiliki peran penting karena berkaitan dengan UU Peradilan Agama. Dia berharap, koordinasi lintas instansi ini bisa memunculkan solusi konkrit berupa kebijakan teknis sebagai tindak lanjut putusan MK.

Nasaruddin sendiri mengakui jika putusan MK bisa menyisakan buntut persoalan. Terutama di kalangan umat Islam. Sebab, dalam fiqih Islam yang bersumber dari al-quran dan hadis sudah tegas dinyatakan bahwa anak yang lahir dari pasangan di luar pernikahan hanya memiliki ikatan hubungan dengan pihak ibu dan keluarga ibu.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News