Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK

Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina

Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
Bagaimana dengan tudingan aturan itu makin melegalkan zina? Akil mengelak. Sebab, konteks MK mengabulkan perubahan materi UU Perkawinan bukan untuk mengubah zina dari haram menjadi halal. Bagi dia, tetap saja zina adalah haram. "Putusan MK tidak mengatur atau membicarakan perzinahan," tegasnya.

Begitu juga dengan urusan waris. Akil menjelaskan MK tidak menyinggungnya. Toh, urusan waris juga tidak diajukan oleh Machica Mochtar agar di ubah juga. Yang disinggung dalam putusan hanya anak yang lahir di luar perkawininan resmi punya hubungan dengan bapak biologis asal bisa dibuktikan. (wan/dim)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News