Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK

Setelah Keluar Fatwa MUI Tentang Anak Hasil Hubungan Zina

Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
Kemenag Jadi Berat Jalankan Putusan MK
Sementara jika putusan MK itu dijalankan, maka anak hasil kumpul kebo bisa menuntut waris, serta aspek-aspek keperdataan tadi. Ma'ruf menghawatirkan jika anak yang lahir dari zina itu adalah perempuan. Jika merujuk pada putusan MK, maka anak itu boleh menggunakan ayah biologisnya sebagai wali nikah. "Ini sangat bertentangan dengan agama," kata dia. Sebab, anak perempuan hasil zina atau kumpul kebo hanya boleh menggunakan wali hakim saat menikah.

Lantas untuk urusan aturan bapak bilogis wajib menafkahi anak hasil dia berzina, Ma'ruf mendukungnya. Bahkan, dia mendorong pemerintah tegas menindak bapak-bapak nakal itu supaya menafkahi anak hasilnya berzina. Dia membedakan dengan tegas antara kewajiban menafkahi dengan hak perdata. "Menghukum untuk membiaya itu boleh, bahkan kita dorong. Tapi jika lantas ada ikatab ahli waris, perwalian, dan aspek perdata lainnya, kita tolak," urai Ma'ruf.

Sementara itu, Juru Bicara MK Akil Mochtar bersikukuh kalau keputusan yang dikeluarkan institusinya baik untuk anak. Oleh sebab itu, dia tidak paham dengan tudingan MUI yang menyebut jika pihaknya bertindak berlebihan. "Anak tidak membawa dosa orang tuanya, putusan ini baik untuk anak," ujarnya.

Dia lantas menjelaskan kalau aturan sebelumnya sangat tidak adil pada laki-laki yang punya anak setelah berhubungan badan. Sebab, MK melihat selama ini pihak laki-laki suka lari dan lepas tangan begitu saja. Apalagi, UU Perkawinan "mendukung" konsep lepas tangan. Itu dengan menyebut anak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini belum menjalakan kebijakan teknis terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News