Kemenag Kaji Perluasan Pelimpahan Nomor Porsi Haji

Kemenag Kaji Perluasan Pelimpahan Nomor Porsi Haji
Jemaah haji Indonesia. Foto: dok. JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Skema pelimpahan atau penggantian nomor porsi haji reguler akibat calon jamaah haji (CJH) meninggal, mendapat respons positif dari masyarakat.

Meskipun musim haji telah usai, usulan penggantian nomor porsi masih banyak terjadi. Kementerian Agama (Kemenag) bahkan mengkaji untuk memperluas syarat penggantian nomor porsi itu.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan data sampai 8 Oktober ada 457 permintaan penggantian CJH meninggal.

Paling banyak ada di Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 87 jamaah. Kemudian disusul Jawa Timur (81 jamaah), Jawa Barat (71 jamaah), Sumatera Utara (26 jamaah), dan Aceh (22 jamaah).

Dia mengakui bahwa skema pelimpahan atau penggantian nomor porsi akibat CJH meninggal mendapatkan respon positif dari masyarakat. ’’Karena dinilai memenuhi aspek keadilan,’’ katanya seperti diberitakan Jawa Pos.

Aspek keadilan itu maksudnya untuk CJH yang sudah lama menunggu antrian, tetapi batal karena meninggal. Nah kursi tersebut bisa dilimpahkan atau digantikan ke ahli waris yang disepakati keluarga.

Nafit menegaskan selama berkas pengajuan pengalihan nomor porsi lengkap, Kemenag akan memproses tanpa dipungut biaya. Jika CJH yang meninggal sudah melunasi ongkos haji, maka pengganti tidak perlu bayar biaya pelunasan BPIH. Sebaliknya jika CJH yang meninggal belum melunasi biaya haji, maka penggantinya wajib melunasinya.

Melihat animo masyarakat yang positif terkait skema penggantian atau pelimpahan jamaah itu, Kemenag berencana memperluas persyaratan. Saat ini Kemenag sedang mengkaji skema pengalihan atau penggantian tidak hanya untuk CJH yang meninggal. Tetapi bisa juga diusulkan bagi CJH yang mengalami sakit berat dan permanen.

Kemenag mengkaji untuk memperluas syarat penggantian nomor porsi haji regular akibat CJH meninggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News