Kemenag Kaji Perluasan Pelimpahan Nomor Porsi Haji
Rabu, 10 Oktober 2018 – 00:31 WIB
Rencana ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali. Dia mengatakan skema perluasan ketentuan pengalihan nomor porsi ini bakal dikaji secara serius oleh Kemenag.
Kemenag saat ini juga sedang menggodok regulasi adanya biaya visa progresif yang dipungut oleh pemerintah Arab Saudi. Besarnya biaya visa progresif itu adalah 2.000 riyal atau sekitar Rp 8,1 juta.
Nantinya beban biaya visa progresif ditanggung oleh masing-masing jamaah. Visa progresif ini dikenakan bagi jamaah yang sudah pernah berhaji dalam periode tiga tahun terakhir. (wan)
Kemenag mengkaji untuk memperluas syarat penggantian nomor porsi haji regular akibat CJH meninggal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- BRI Kembali jadi Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
- Kemenag Imbau Masyarakat tidak Tergoda Penawaran Haji Khusus Berbiaya Murah
- Sun Life Indonesia & Bank Muamalat Hadirkan Produk Asuransi Salam Hijrah Arafah USD
- Anies Sebut Mafia Haji Indonesia Salah Satu yang Terkuat di Dunia
- Anies Janji Bangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi