Kemenag Kaji Perluasan Pelimpahan Nomor Porsi Haji
Rabu, 10 Oktober 2018 – 00:31 WIB

Jemaah haji Indonesia. Foto: dok. JawaPos
Rencana ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali. Dia mengatakan skema perluasan ketentuan pengalihan nomor porsi ini bakal dikaji secara serius oleh Kemenag.
Kemenag saat ini juga sedang menggodok regulasi adanya biaya visa progresif yang dipungut oleh pemerintah Arab Saudi. Besarnya biaya visa progresif itu adalah 2.000 riyal atau sekitar Rp 8,1 juta.
Nantinya beban biaya visa progresif ditanggung oleh masing-masing jamaah. Visa progresif ini dikenakan bagi jamaah yang sudah pernah berhaji dalam periode tiga tahun terakhir. (wan)
Kemenag mengkaji untuk memperluas syarat penggantian nomor porsi haji regular akibat CJH meninggal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah