Kemenag Kaji Perluasan Pelimpahan Nomor Porsi Haji

Kemenag Kaji Perluasan Pelimpahan Nomor Porsi Haji
Jemaah haji Indonesia. Foto: dok. JawaPos

Rencana ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali. Dia mengatakan skema perluasan ketentuan pengalihan nomor porsi ini bakal dikaji secara serius oleh Kemenag.

Kemenag saat ini juga sedang menggodok regulasi adanya biaya visa progresif yang dipungut oleh pemerintah Arab Saudi. Besarnya biaya visa progresif itu adalah 2.000 riyal atau sekitar Rp 8,1 juta.

Nantinya beban biaya visa progresif ditanggung oleh masing-masing jamaah. Visa progresif ini dikenakan bagi jamaah yang sudah pernah berhaji dalam periode tiga tahun terakhir. (wan)


Kemenag mengkaji untuk memperluas syarat penggantian nomor porsi haji regular akibat CJH meninggal.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News