Kemenag Mulai Akreditasi Travel Haji Khusus
Antisipasi Penipuan Layanan Haji
Minggu, 13 Januari 2013 – 21:03 WIB
JAKARTA – Setiap kali musim haji, ada saja jamaah yang dikecewakan pelayanan travel haji khusus atau penyelenggaran ibadah haji khusus (PIHK). Untuk mengatasinya, mulai tahun ini Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan sistem akreditasi untuk seluruh PIHK berizin.
Ketentuan baru soal penyelenggaraan haji oleh PIHK ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dir Binhaj Ditjen PHU) Kemenag Ahmad Kartono. Dia mengatakan jika ketentuan baru ini semata-mata mereka kebut untuk melindungi jamaah.
Baca Juga:
Kartono mengatakan perkembangan akreditasi PIHK saat ini masih menggodok standar akreditasinya. ’’Tapi kita yakin akreditasi ini sudah melekat di PIHK pada pelaksanaan haji 2013,’’ katanya. Kartono memita seluruh PIHK yang resmi atau berizin untuk mempersiapkan segala ketentuan administrasi dan teknis akreditasi.
Meskipun standar akreditasi masih belum digedok, Kartono sudah memiliki gambaran umumnya. Dia mengatakan pemberlakuan akreditasi ini nantinya akan menempatkan PIHK dalam beberapa klasifikasi. ’’Misalnya nanti ada PIHK grade A, B, atau C,’’ ujarnya.
JAKARTA – Setiap kali musim haji, ada saja jamaah yang dikecewakan pelayanan travel haji khusus atau penyelenggaran ibadah haji khusus (PIHK).
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker