Kemenag Pamekasan Minta Upeti 25 Persen
Kamis, 24 Oktober 2013 – 03:02 WIB
Tidak ada satupun dari 140 saksi yang telah diperiksa yang mengarah kepada Nurmaluddin. Seluruh saksi mengungkapkan bahwa yang meminta dan menerima upeti itu adalah Kasi Mapenda Juhairiyah. Permintaan Juhairiyah tersebut dilakukan melalui koordinator lembaga di setiap kecamatan.
Atas tindakan penarikan upeti itu, Juhairiyah diduga telah merugikan negara Rp 1,5 miliar. Karena itu, dia dijerat dengan pasal 2, 3, 11, atau 12 huruf e Undang-Undang No 31/1999 yang direvisi Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 KUHP. (suf/fei/JPNN)
PAMEKASAN - Kasus korupsi dana block grant di Kemenag Pamekasan kian menujukkan titik terang. Kemarin (23/10) pihak kejaksaan menjelaskan modus pengerukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah