Kemenag Pamekasan Minta Upeti 25 Persen

Kemenag Pamekasan Minta Upeti 25 Persen
Kemenag Pamekasan Minta Upeti 25 Persen

Tidak ada satupun dari 140 saksi yang telah diperiksa yang mengarah kepada Nurmaluddin. Seluruh saksi mengungkapkan bahwa yang meminta dan menerima upeti itu adalah Kasi Mapenda Juhairiyah. Permintaan Juhairiyah tersebut dilakukan melalui koordinator lembaga di setiap kecamatan.

Atas tindakan penarikan upeti itu, Juhairiyah diduga telah merugikan negara Rp 1,5 miliar. Karena itu, dia dijerat dengan pasal 2, 3, 11, atau 12 huruf e Undang-Undang No 31/1999 yang direvisi Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 KUHP. (suf/fei/JPNN)

Berita Selanjutnya:
Segera Razia WNA

PAMEKASAN - Kasus korupsi dana block grant di Kemenag Pamekasan kian menujukkan titik terang. Kemarin (23/10) pihak kejaksaan menjelaskan modus pengerukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News