Kemenag Tuding DPR Ganjal Penetapan Pengawas Haji
Senin, 19 Maret 2012 – 06:36 WIB
Dalam aturannya, kata dia, KPIH itu memiliki empat fungsi. Yakni memantau, menganalisa kebijakan operasional penyelenggaraan haji serta menganalisis hasil pengawasan yang dilakukan masyarakat. Selain itu, KPHI menerima masukan dari masyarakat dan merumuskan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan haji.
"KPIH itu sangat penting. Artinya lembaga tersebut dibentuk sejak awal. Tidak pada saat diselenggarakan haji saja," tutur pejabat eselon I ini.
Bahrul menerangkan, mekanisme seleksi anggota KPIH itu juga terkontrol baik. Keanggotaannya mewakili unsur pemerintah dan masyarakat. Mereka bertanggung jawab langsung kepada presiden. KPIH merupakan lembaga yang mandiri.
Komisi ini beranggotakan sembilan orang. Enam di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga berasal dari unsur pemerintah. "Karena fungsinya yang penting, sejatinya perlu segera ditetapkan. Tidak perlu ditunda-tunda seperti saat ini," jelasnya.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan sikap DPR RI yang menunda-nunda terus penetapan Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH). Padahal usulan
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran