Kemenag Tuding DPR Ganjal Penetapan Pengawas Haji

Kemenag Tuding DPR Ganjal Penetapan Pengawas Haji
Kemenag Tuding DPR Ganjal Penetapan Pengawas Haji
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan sikap DPR RI yang menunda-nunda terus penetapan Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH). Padahal usulan KPIH itu telah lama diserahkan pemerintah kepada legislatif untuk mendapat persetujuan.

Sekretaris Jenderal Kemenag (Kemenag) Bahrul Hayat mengatakan, pembentukan KPIH itu merupakan amanat UU No 13/2008 tentang Ibadah Haji. Komisi ini dibentuk sebagai pengawas internal pelaksanaan kegiatan haji di Indonesia.

"Jadi KPIH itu punya peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan ibadah haji. Sayangnya sampai saat ini nama-nama anggota KPIH itu belum juga disetujui legislatif," ujarnya di Jakarta, Minggu (18/3).

KPIH itu, lanjut dia, memang lembaga internal pelaksanaan haji yang digadang-gadang menjadi pengontrol berbagai penyelewengan penyelenggara ibadah haji. Komisi itu diatur cukup rinci pada pasal 12 sampai pasal 20.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan sikap DPR RI yang menunda-nunda terus penetapan Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH). Padahal usulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News