Kemenag Tuding DPR Ganjal Penetapan Pengawas Haji
Senin, 19 Maret 2012 – 06:36 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan sikap DPR RI yang menunda-nunda terus penetapan Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH). Padahal usulan KPIH itu telah lama diserahkan pemerintah kepada legislatif untuk mendapat persetujuan. KPIH itu, lanjut dia, memang lembaga internal pelaksanaan haji yang digadang-gadang menjadi pengontrol berbagai penyelewengan penyelenggara ibadah haji. Komisi itu diatur cukup rinci pada pasal 12 sampai pasal 20.
Sekretaris Jenderal Kemenag (Kemenag) Bahrul Hayat mengatakan, pembentukan KPIH itu merupakan amanat UU No 13/2008 tentang Ibadah Haji. Komisi ini dibentuk sebagai pengawas internal pelaksanaan kegiatan haji di Indonesia.
Baca Juga:
"Jadi KPIH itu punya peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan ibadah haji. Sayangnya sampai saat ini nama-nama anggota KPIH itu belum juga disetujui legislatif," ujarnya di Jakarta, Minggu (18/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan sikap DPR RI yang menunda-nunda terus penetapan Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH). Padahal usulan
BERITA TERKAIT
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis