Kemenag Tuding DPR Ganjal Penetapan Pengawas Haji

Kemenag Tuding DPR Ganjal Penetapan Pengawas Haji
Kemenag Tuding DPR Ganjal Penetapan Pengawas Haji
Ditanya soal limit waktu, Bahrul mengakui dalam regulasi itu tak disebutkan batasan waktu yang ditetapkan. Jadi memang tak bisa disalahkan jika tertunda-tunda. Hanya saja fungsi KPIH itu akan optimal jika dipercepat pembentukannya.

"Anggota dari masyarakat terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan anggota dari pemerintah berasal dari departemen atau instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji," ungkapnya.

Pada pasal 15 disebutkan, masa kerja anggota KPHI adalah tiga tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan. Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.

Menag mengatakan, dibentuknya KPHI akan lebih menyempurnakan dan memberikan jaminan terhadap tuntutan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji. Bahkan optimis KPHI dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji sehingga masyarakat meraih haji mabrur. (rko)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan sikap DPR RI yang menunda-nunda terus penetapan Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH). Padahal usulan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News