Kemenag Tuding DPR Ganjal Penetapan Pengawas Haji
Senin, 19 Maret 2012 – 06:36 WIB
Ditanya soal limit waktu, Bahrul mengakui dalam regulasi itu tak disebutkan batasan waktu yang ditetapkan. Jadi memang tak bisa disalahkan jika tertunda-tunda. Hanya saja fungsi KPIH itu akan optimal jika dipercepat pembentukannya.
"Anggota dari masyarakat terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan anggota dari pemerintah berasal dari departemen atau instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji," ungkapnya.
Pada pasal 15 disebutkan, masa kerja anggota KPHI adalah tiga tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan. Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
Menag mengatakan, dibentuknya KPHI akan lebih menyempurnakan dan memberikan jaminan terhadap tuntutan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji. Bahkan optimis KPHI dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji sehingga masyarakat meraih haji mabrur. (rko)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan sikap DPR RI yang menunda-nunda terus penetapan Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH). Padahal usulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Hilang, 3 Korban Banjir di Tanggamus Ditemukan Selamat
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini