Kemenaker Tindaklanjuti Temuan CPMI Nonprosedural di Batam

Sementara Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI), Rendra Setiawan, mengungkapkan sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam ini adalah respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke negara Singapura melalui Batam yang diindikasikan ditempatkan oleh orang perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI.
"Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI," kata Rendra.
Rendra menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam.
"Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan penempatan PMI nonprosedural baik ke negara-negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah dapat segera melaporkan kepada Pemerintah," ujar Rendra. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kemenaker segera menindaklanjuti temuan Calon Pekerja Migran Indonesia yang tidak berdokumen saat melakukan sidak di Batam.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan