Kemenangan Calon PAN di Pilkada Buton Dianulir
Sabtu, 27 April 2013 – 01:22 WIB
Mai Indrady mengklaim, dengan keputusan PTUN tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan PSU Buton cacat hukum dan belum ada pasangan yang sah dalam PSU.
Keputusan PTUN kata dia, telah inkrah. "Keputusannya telah ditetapkan 4 Desember 2012. Ketentuannya, jika dalam 14 hari setelah pembacaan putusan, tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat, maka keputusan tersebut dinyatakan inkrah. Salinan putusannya telah dikirimkan kepada semua pihak," ujarnya.
Lalu apa konsekuensi dari putusan PTUN tersebut? Ia menilai, pihaknya menuntut agar keputusan tersebut dilaksanakan sebagai wujud kepatuhan terhadap pelaksanaan undang-undang. Dengan dilaksanakannya keputusan tersebut menandakan pemilihan ulang di Buton harus dilaksanakan.
"Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi administrastif. Ketentuannya diatur dalam undang-undang," jelasnya.
KENDARI - Hawa panas kembali membayangi konstalasi politik di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ini menyusul putusan pengadilan tata usaha
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan