Kemendag Ambil Alih Pembayaran Kontribusi ICO

Kemendag Ambil Alih Pembayaran Kontribusi ICO
Kemendag Ambil Alih Pembayaran Kontribusi ICO
JAKARTA - Mulai pertengahan tahun ini, pemerintah mengambil alih pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada International Coffee Organization (ICO) yang sebelumnya menjadi tanggungan Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI). ’’Kementerian Luar Negeri sudah setuju. Tengah tahun ini sudah dibayar pemerintah,’’ kata Direktur Ekspor Komoditas Pertanian Kementerian Perdagangan (Kemendag) Yamanah A.C. di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (10/5).

Pengalihan pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada ICO itu tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi yang terbit dan mulai berlaku 3 Mei 2011.

Menurut peraturan baru tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengambil alih pembayaran kontribusi keanggotaan ICO untuk mendorong peningkatan daya saing dan terciptanya persaingan usaha yang sehat di bidang kopi.

Selain mengambil alih pembayaran kontribusi ke ICO, melalui peraturan baru itu, pemerintah juga tidak lagi mengharuskan Eksportir Terdaftar Kopi (EKS) atau Eksportir Kopi Sementara (EKS) membayar dan melampirkan bukti pembayaran iuran kepada AEKI. ’’Iuran tidak ada lagi, itu untuk mempermudah eksportir,’’ katanya.

JAKARTA - Mulai pertengahan tahun ini, pemerintah mengambil alih pembayaran kontribusi keanggotaan Indonesia pada International Coffee Organization

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News