Kemendag Tegaskan Status Kripto di Indonesia, Jangan Salah Kaprah!

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan status kripto di Indonesia adalah komoditas dan bukan alat untuk transaksi pembayaran.
Pasalnya, satu-satunya alat yang digunakan untuk pembayaran di Indonesia adalah rupiah.
"Banyak yang bilang kripto itu currency, ada juga yang bilang bisa sebagai transaksi berbayar atau semacamnya. Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa kripto di Indonesia itu komoditas bukan sebagai alat pembayaran," ujar Jerry, di Jakarta, Selasa (24/8).
Jerry membeberkan alasan Kementerian Perdagangan mengurus kripto.
Menurut dia, segala sesuatu yang menjadi fungsi serta turunannya diatur dalam domain Kemendag, bukan negara lain.
"Kripto itu bagian dari komoditas menurut undang-undang," ujar Jerry.
Wamendag menyampaikan sosialisasi terkait definisi kripto tersebut sangat penting dilakukan, mengingat aset ini semakin diminati masyarakat.
Sehingga, lanjutnya, Kemendag menjalankan amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto adalah Bapepti.
Wamendag Jerry Sambuaga menegaskan kripto adalah komoditas dan diatur oleh Kemendag, bukan alat pembayaran sah.
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- TRIV Jadi Aplikasi Kripto Paling Banyak Diunduh di 2025
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024