Kemendag Tegaskan Status Kripto di Indonesia, Jangan Salah Kaprah!

Kemendag Tegaskan Status Kripto di Indonesia, Jangan Salah Kaprah!
Wamendag Jerry Sambuaga menegaskan status kripto di Indonesia. Ilustrasi Bitcoin. Foto: AFP

"Kripto itu bagian dari komoditas. Sehingga, kami sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, red)," ujar Jerry(antara/jpnn)

Wamendag Jerry Sambuaga menegaskan kripto adalah komoditas dan diatur oleh Kemendag, bukan alat pembayaran sah.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News