Kemendag Tegaskan Status Kripto di Indonesia, Jangan Salah Kaprah!
Selasa, 24 Agustus 2021 – 12:54 WIB

Wamendag Jerry Sambuaga menegaskan status kripto di Indonesia. Ilustrasi Bitcoin. Foto: AFP
"Kripto itu bagian dari komoditas. Sehingga, kami sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, red)," ujar Jerry. (antara/jpnn)
Wamendag Jerry Sambuaga menegaskan kripto adalah komoditas dan diatur oleh Kemendag, bukan alat pembayaran sah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- TRIV Jadi Aplikasi Kripto Paling Banyak Diunduh di 2025
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024