Kemendag Tegaskan Status Kripto di Indonesia, Jangan Salah Kaprah!
Selasa, 24 Agustus 2021 – 12:54 WIB
"Kripto itu bagian dari komoditas. Sehingga, kami sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, red)," ujar Jerry. (antara/jpnn)
Wamendag Jerry Sambuaga menegaskan kripto adalah komoditas dan diatur oleh Kemendag, bukan alat pembayaran sah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Harga Bitcoin Naik, CEO Indodax: Manfaatkan dengan Teknik DCA
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
- Menko Airlangga Sebut Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Buka Peluang
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Kinerja ABM Investama Sepanjang 2023 Meningkat