Kemendagri: 80 Persen DOB Gagal
Rabu, 08 Mei 2013 – 19:54 WIB
"Dari 5 calon DOB tersebut pemerintah belum mengetahui, apakah DPR menerima atau tidak? Karena, syarat teknis administratif harus tetap dipenuhi. Jadi, tidak benar kalau pemerintah main-main dengan DOB ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Selama ini pemerintah pasif dengan DOB. Kecuali untuk merespon usulan DPR tentang DOB dan itu harus sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah. “Sampai 2009 ini sudah ada 539 kabupaten/kota," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Penataan Daerah, otonomi Khusus (Otsus) dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) Boy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI