Kemendagri: 80 Persen DOB Gagal

Kemendagri: 80 Persen DOB Gagal
Kemendagri: 80 Persen DOB Gagal
"Dari 5 calon DOB tersebut pemerintah belum mengetahui, apakah DPR menerima atau tidak? Karena, syarat teknis administratif harus tetap dipenuhi. Jadi, tidak benar kalau pemerintah main-main dengan DOB ini,” ujarnya.

Selama ini pemerintah pasif dengan DOB. Kecuali untuk merespon usulan DPR tentang DOB dan itu harus sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah. “Sampai 2009 ini sudah ada 539 kabupaten/kota," imbuhnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Direktur Penataan Daerah, otonomi Khusus (Otsus) dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) Boy


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News