Kemendagri Bakal Berikan Surat Peringatan pada Anies Baswedan
Rabu, 04 Desember 2019 – 06:16 WIB
"Paling nggak minggu depan, kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kami, artinya kami sudah tahu betul yang akan terlambat," kata Syarifuddin.
Adapun sanksi administrasi tidak dibayarkannya gaji bagi DPRD atau Pemprov diberlakukan jika daerah tersebut tidak mengesahkan APBD paling telat 31 Desember 2019 setelah dievaluasi oleh Kemendagri.
"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama (jadi APBD) itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," kata Syarifuddin.(antara/jpnn)
Kemendagri bakal melayangkan surat peringatan pada Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Anies Sebut Open House Saat Idulfitri Hanya Ada di Indonesia
- ASN DKI Diminta Tak Perpanjang Libur Lebaran, Heru: Tanggal 16 Saya Akan Sidak
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng