Kemendagri Bakal Berikan Surat Peringatan pada Anies Baswedan

Kemendagri Bakal Berikan Surat Peringatan pada Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto : Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/ Antara/HO

"Paling nggak minggu depan, kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kami, artinya kami sudah tahu betul yang akan terlambat," kata Syarifuddin.

 Adapun sanksi administrasi tidak dibayarkannya gaji bagi DPRD atau Pemprov diberlakukan jika daerah tersebut tidak mengesahkan APBD paling telat 31 Desember 2019 setelah dievaluasi oleh Kemendagri.

"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama (jadi APBD) itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," kata Syarifuddin.(antara/jpnn)

Kemendagri bakal melayangkan surat peringatan pada Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News