Kemendagri: Baru 65 Ribu LSM yang Terdaftar

Kemendagri: Baru 65 Ribu LSM yang Terdaftar
Kemendagri: Baru 65 Ribu LSM yang Terdaftar
Di dalam UU nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas, pemerintah berwenang untuk membubarkan Ormas yang dinilai bersalah tanpa melalui pengadilan. "Kalau UU tersebut dipakai, pemerintah bisa dituding antidemokrasi dan melanggar hak asasi manusia dalam bentuk berserikat dan berkumpul. Ini memang sangat dilematis," tegas Budi Prasetyo.

Dia jelaskan, kalau RUU Ormas bisa disetujui DPR menjadi UU sesungguhnya bisa menjadi jawaban atas kebuntuan regulasi terhadap Ormas yang saat ini terjadi karena Pasal 28 huruf J dalam UUD 45 juga ada perintah agar pemerintah mengatur peran dan fungsi Ormas melalui UU agar keberadaan Ormas memberikan kontribusi positif terhadap negara.

"Salah satu pasal yang cukup demokratis dalam RUU Ormas terkait proses pemberian sanksi terhadap Ormas yang diduga melakukan kesalahan yakni harus diproses melalui jalur hukum di Mahkamah Agung (MA) atau melalui Musyawarah Pimpinan Daerah kalau Ormas tersebut di luar Ibukota Jakarta," ungkap Budi Prasetyo.

Terakhir dikatakannya, UU nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas merupakan paket undang-undang politik. Undang-undang terkait lainnya sudah mengalami perubahan sesuai dengan amandemen konstitusi kita. "Hanya UU nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas itu saja yang belum mengalami perubahan," tegasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Direktur III Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo mengatakan hingga April 2013 ada sekitar 65 ribu organisasi kemasyarakatan (Ormas)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News