Kemendagri: Calon Tunggal di Pilpres Harus Diantisipasi

"Belum posisi pemerintah seperti apa, karena ini masih bisa berkembang dalam pembahasan," jelasnya.
Sebagaimana Putusan MK No.14/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 harus dilaksanakan secara bersamaan.
Karena itu, draft UU Penyelenggaraan Pemilu yang disiapkan pemerintah merupakan gabungan dari tiga UU. Yakni UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sementara, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, memaparkan tujuan disain pemilu serentak.
Pertama, menyatukan UU tentang pemilu dalam rangka menyederhanakan dan menyelaraskan pengaturan sistem pemilu dalam satu UU. Yakni UU No.42 tahun 2008, UU No.15 Tahun 2011, dan UU No.8 Tahun 2012.
Kedua, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Ketiga, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
Keempat, mencegah duplikasi pengaturan dan ketidakpastian hukum pengaturan pemilu.
“Juga menemukan masalah-masalah pengaturan penyelenggara dan peserta pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu undang-undang,” papar birokrat bergelar doktor itu.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan kemungkinan munculnya calon tunggal presiden
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur