Kemendagri Dituding Langkahi Kemenkumham
Minggu, 02 Desember 2012 – 19:08 WIB
Ia menyesalkan ikut campurnya Kemendagri yang berupaya membawahi Yayasan dan Perkumpulan merupakan tindakan yang melangkahi kewenangan Kemenkumham, mengacaukan kerangka hukum, dan mengedepankan politik sebagai panglima. "DPR seharusnya segera menghentikan pembahasan RUU Ormas yang jelas salah kaprah," ungkapnya.
Ronald mengingatkan, jangan karena segelintir Ormas bermasalah lalu kemudian DPR membangkitkan kembali UU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah kreasi rezim Orde Baru. DPR sebaiknya kembali kepada kerangka hukum yang benar, yakni UU Perkumpulan untuk organisasi berbasiskan keanggotaan (membership-based organization) dan UU Yayasan untuk organisasi tanpa anggota (non membership organization). (boy/ken/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandry, menilai, pembahasan terkini Rancangan Undang-undang Organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh