Kemendagri Dituding Langkahi Kemenkumham

Kemendagri Dituding Langkahi Kemenkumham
Kemendagri Dituding Langkahi Kemenkumham
Ia menyesalkan ikut campurnya Kemendagri yang berupaya membawahi Yayasan dan Perkumpulan merupakan tindakan yang melangkahi kewenangan Kemenkumham, mengacaukan kerangka hukum, dan mengedepankan politik sebagai panglima. "DPR seharusnya segera menghentikan pembahasan RUU Ormas yang jelas salah kaprah," ungkapnya.

Ronald mengingatkan, jangan karena segelintir Ormas bermasalah lalu kemudian DPR membangkitkan kembali UU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah kreasi rezim Orde Baru. DPR sebaiknya kembali kepada kerangka hukum yang benar, yakni UU Perkumpulan untuk organisasi berbasiskan keanggotaan (membership-based organization) dan UU Yayasan untuk organisasi tanpa anggota (non membership organization). (boy/ken/jpnn)


JAKARTA --  Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandry, menilai, pembahasan terkini Rancangan Undang-undang Organisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News