Kemendagri Dituding Langkahi Kemenkumham
Minggu, 02 Desember 2012 – 19:08 WIB
Lebih jauh lagi, RUU Ormas terkesan mendorong kembalinya politik sebagai panglima di atas hukum dengan bermaksud membawahi Perkumpulan dan Yayasan yang merupakan kewenangan Kemenkumham.
Jika RUU Ormas disahkan, berbagai Yayasan dan Perkumpulan yang bergerak di bidang sosial akan terseret ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Ia menyatakan, kalaupun Kemendagri melalui Ditjen Kesbangpol bermaksud untuk menggunakan pendekatan politik kepada organisasi bentukan masyarakat, maka seharusnya hal itu hanya boleh diterapkan pada organisasi sayap (onderbouw) partai politik.
Menurutnya, hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang bunyinya "Partai politik berhak: j. membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik."
JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandry, menilai, pembahasan terkini Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan