Kemendagri Dituding Langkahi Kemenkumham

Kemendagri Dituding Langkahi Kemenkumham
Kemendagri Dituding Langkahi Kemenkumham
Lebih jauh lagi, RUU Ormas terkesan mendorong kembalinya politik sebagai panglima di atas hukum dengan bermaksud membawahi Perkumpulan dan Yayasan yang merupakan kewenangan Kemenkumham.

Jika RUU Ormas disahkan, berbagai Yayasan dan Perkumpulan yang bergerak di bidang sosial akan terseret ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Ia menyatakan, kalaupun Kemendagri melalui Ditjen Kesbangpol bermaksud untuk menggunakan pendekatan politik kepada organisasi bentukan masyarakat, maka seharusnya hal itu hanya boleh diterapkan pada organisasi sayap (onderbouw) partai politik.

Menurutnya, hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang bunyinya "Partai politik berhak: j. membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik."

JAKARTA --  Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandry, menilai, pembahasan terkini Rancangan Undang-undang Organisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News