Kemendagri Diwajibkan Sosialisasi Card Reader
Selasa, 14 Mei 2013 – 05:53 WIB
Hakam menjelaskan, sosialisasi teknis penggunaan e-KTP menjadi penting karena tahun 2014 semakin dekat. Sebagaimana diketahui, KTP biasa tidak berlaku pada 2014 dan digantikan sepenuhnya oleh e-KTP.
"Ini nanti menjadi perubahan yang luar biasa. Mulai perubahan perilaku hingga perubahan birokrasi yang harus di-support, diukur, dan diketahui semua lembaga pusat dan daerah," tuturnya mengingatkan.
Menurut Hakam, Komisi II DPR segera memanggil Kemendagri untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kemendagri harus bisa menjelaskan program yang akan dilakukan agar pengotimalan fungsi e-KTP berjalan tepat waktu.
"Ini belum terlambat. Segera saja pemerintah mengajak semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama, bicara, lalu dibuatlah master plan. Jika diwajibkan gunakan card reader, sampaikan saja," tegasnya. (bay/c8/fat)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai masih memiliki tugas pascasosialisasi larangan fotokopi soal pemanfaatan kartu tanda penduduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri