Kemendagri Diwajibkan Sosialisasi Card Reader
Selasa, 14 Mei 2013 – 05:53 WIB
Baca Juga:
Menurut Hakam, e-KTP memiliki banyak manfaat karena di dalamnya terintegrasi berbagai data. Selain Kemendagri, Kementerian Keuangan, instansi imigrasi, pertanahan, hingga perhubungan pusat dan daerah bisa memanfaatkan e-KTP. Sayang, sosialisasi Kemendagri ternyata belum maksimal.
Baca Juga:
Keberadaan card reader sejatinya adalah urusan teknis, namun sangat menentukan fungsi e-KTP. Inilah yang menimbulkan kesimpangsiuran bahwa e-KTP dilarang difotokopi. Padahal, sejatinya fungsi e-KTP akan optimal jika menggunakan media tersebut.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai masih memiliki tugas pascasosialisasi larangan fotokopi soal pemanfaatan kartu tanda penduduk
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker