Kemendagri Dorong Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan

Kemendagri Dorong Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan
Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri telah mengirimkan surat ke kepala daerah se-Indonesia untuk merealisasikan hal tersebut.

Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan surat 903/9232/KEUDA itu meminta kepala daerah segera menetapkan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan.

"Adapun penetapan tersebut yakni, Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atau SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran,” kata Fatoni dalam siaran pers, Rabu (4/1).

Dalam surat itu, kata Fatoni, kepala daerah juga diminta menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus.

Di sisi lain, lanjut Fatoni, penetapan pejabat juga ditujukan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA dan Bendahara Pengeluaran.

Fatoni mendorong pihak terkait agar menetapkan pejabat SKPD pelaksana APBD TA 2022.

Adapun, pejabat tersebut meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat untuk seluruh kepala daerah se-Indonesia. Pemda diminta menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News