Kemendagri Dorong Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan
Rabu, 05 Januari 2022 – 23:56 WIB
Masih dalam surat yang sama, Fatoni menjelaskan bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tetapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruh kewenangannya.
“Selain itu, proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, subkegiatan, lokasi, dan rentang kendali, serta pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” tandas Fatoni.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat untuk seluruh kepala daerah se-Indonesia. Pemda diminta menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Berpesan ke Apdesi: Tidak Boleh Mendeklarasikan Dukungan terhadap Calon Kepala Daerah
- BSKDN Kemendagri Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan & Akuntabel
- Pemprov dan 35 Pemda di Jateng Raih Opini Kualitas Tinggi Pelayanan Publik 2023
- Bank Mandiri dan Lippo Group Berkolaborasi Memperluas Ekosistem Urban Terintegrasi
- IPDN Anugerahkan Penghargaan untuk 5 Kepala Daerah, Selamat
- Kelola Pengeluaran Bulanan Pakai Pengaturan Limit Transaksi Kartu Debit di BRImo