Kemendagri Dorong Pemda Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan
Rabu, 05 Januari 2022 – 23:56 WIB

Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Kemendagri
Masih dalam surat yang sama, Fatoni menjelaskan bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tetapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruh kewenangannya.
“Selain itu, proses pelimpahan sebagian kewenangan tersebut harus memperhatikan dua aspek, yakni berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, subkegiatan, lokasi, dan rentang kendali, serta pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA,” tandas Fatoni.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat untuk seluruh kepala daerah se-Indonesia. Pemda diminta menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru