Kemendagri Enggan Aktifkan Bupati Bonbol
Jumat, 19 Agustus 2011 – 04:47 WIB
Meski agak menyesalkan tindakan gubernur yang bertentangan dengan UU, keduanya berharap, ini menjadi pembelajaran bagi daerah lain untuk tidak melakukan hal serupa. "Jangan karena ada unsur tertentu, lantas melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU. Hasil PT TUN tidak bisa mengaktifkan seorang terdakwa. Kalau sudah ada putusan bebas dari pengadilan baru bisa diaktifkan," kata keduanya.
Baca Juga:
Seperti yang diberitakan sebelumnya, untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bonbol non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan, setelah menang di PTUN Jakarta pada Maret lalu. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sikap tegas ditunjukkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus bupati Bone Bolango (Bonbol) Provinsi Gorontalo. Kemendagri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditipu Kontraktor Kos-Kosan, IRT di Palembang Tekor Ratusan Juta Rupiah
- Balita di Sidoarjo Meninggal Dunia Terlindas Fortuner Tetangga
- Tak Dilantik jadi PPPK, Bidan Desa Mengadu ke Sekda Muba
- Klungkung Akan Bangun Tempat Kelola Sampah Berteknologi Zero Waste
- Bobby Nasution Bantah Kehilangan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinasnya
- Antisipasi Penculikan Anak, Polresta Bengkulu Menyiagakan Personel di Sekolah