Kemendagri Enggan Aktifkan Bupati Bonbol
Jumat, 19 Agustus 2011 – 04:47 WIB

Kemendagri Enggan Aktifkan Bupati Bonbol
Meski agak menyesalkan tindakan gubernur yang bertentangan dengan UU, keduanya berharap, ini menjadi pembelajaran bagi daerah lain untuk tidak melakukan hal serupa. "Jangan karena ada unsur tertentu, lantas melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU. Hasil PT TUN tidak bisa mengaktifkan seorang terdakwa. Kalau sudah ada putusan bebas dari pengadilan baru bisa diaktifkan," kata keduanya.
Baca Juga:
Seperti yang diberitakan sebelumnya, untuk kedua kalinya gugatan Bupati Bonbol non aktif Abdul Haris Najamuddin dimenangkan, setelah menang di PTUN Jakarta pada Maret lalu. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sikap tegas ditunjukkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus bupati Bone Bolango (Bonbol) Provinsi Gorontalo. Kemendagri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas