Kemendagri Janji Cepat Evaluasi APBD Aceh

Kemendagri Janji Cepat Evaluasi APBD Aceh
Kemendagri Janji Cepat Evaluasi APBD Aceh
JAKARTA -- Ganjalan tahapan pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang berkaitan dengan pendanaan, sudah mulai terlihat pemecahannya. Pasalnya, gubernur Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati APBD Provinsi. Rancangan qanun tentang APBD NAD ini sudah diterima Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 15 April 2011. Selanjutnya, oleh kemendagri akan dievaluasi atau disupervisi.

"Ya sudah kita terima tanggal 15 kemarin rancangan itu (rancangan qanun APBD, red). Jadi sekarang posisinya sedang kita evaluasi di Kemendagri," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung kepada wartawan, Senin (18/4).

Dia menjelaskan, dengan telah disampaikannya rancangan qanun APBD itu ke kemendagri, berarti sudah ada kesepakatan antara gubernur dengan DPRA. "Rancangan qanunnya datang bersama berita acara persetujuan rancangan qanun itu oleh gubernur dan DPRA," terang Yuswandi. Hanya saja, Yuswandi mengaku belum membaca detil rancangan qanun itu.

Yang jelas, lanjutnya, kemendagri punya waktu 15 hari untuk melakukan evaluasi. Dia menjanjikan akan secepatnya membereskan evaluasi, sehingga APBD bisa cepat digunakan. "Supaya bisa segera cair dan program di daerah itu bisa terlaksana," ujar Yuswandi. Seperti diketahui, dari 33 provinsi, NAD merupakan yang paling lambat menyerahkan rancangan qanun, yang di daerah lain disebut raperda APBD.

JAKARTA -- Ganjalan tahapan pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang berkaitan dengan pendanaan, sudah mulai terlihat pemecahannya. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News