Kemendagri Siap Anulir Mutasi
Selasa, 20 September 2011 – 06:56 WIB

Kemendagri Siap Anulir Mutasi
Yang membuat Diah jengkel, banyak diantara pejabat yang dimutasi itu, tidak mendapat jabatan baru, alias non job. Menurut Diah, tidak semestinya pejabat langsung di-nonjob-kan, tanpa alasan yang jelas. "Non job itu kalau melakukan pelanggaran hukum berat," kata Diah.
Diceritakan Diah, pada pekan silam, pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada Irwasda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, saat kandidat kuat calon Sekdaprov itu bertemu dengannya di kantor kemendagri. "Saya sampaikan lewat inspektorat, Pak Lubis itu," terang Diah.
Sebelumnya diberitakan, para pejabat yang dicopot Gatot enggan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, berdasarkan pengalaman, putusan PTUN tidak efektif dan seringkali tidak diindahkan oleh pihak tergugat.
Pernyataan tersebut disampaikan salah seorang mantan pejabat Pemprov Sumut yang menjadi "korban" kebijakan Gatot, kepada koran ini di gedung Kemendagri, Jakarta, dua pekan silam. Dia enggan ditulis namanya di koran ini, lantaran meski sudah tidak punya jabatan, dia masih seorang PNS di Pemprov Sumut.
JAKARTA -- Para pejabat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, punya harapan besar untuk bisa kembali
BERITA TERKAIT
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak