Kemendagri Tegaskan Penerapan Tarif NIK Bukan Penjualan Data Pribadi

Kemendagri Tegaskan Penerapan Tarif NIK Bukan Penjualan Data Pribadi
Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan penerapan tarif NIK bukan penjualan data pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menegaskan penerapan tarif penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukan penjualan data pribadi.

Sebab, lembaga pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil dengan notifikasi 'sesuai' atau 'tidak sesuai'.

"Lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure, dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (17/4).

Kemendagri juga mengatakan sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan dan persyaratan.

Lembaga pengguna harus bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui memorandum of understading (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Selain itu, lembaga pengguna juga perlu melakukan memberikan PoC system (Proof of Concept), menandatangani NDA (Non Disclosure Agreement), dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data pribadi.

"Tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku," tegas Prof Zudan. (mcr9/jpnn)


Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan penerapan tarif NIK bukan penjualan data pribadi.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News