Ini Perintah Mendagri Kepada Kepala Daerah Soal Pembayaran THR & Gaji ke-13

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait THR dan gaji ke-13.
"Secepatnya menyusun peraturan kepala daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili Mendagri Tito dalam konferensi pers daring dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).
Penyusunan peraturan kepala daerah ini, baik Perwali (peraturan wali kota) atau Perbup (peraturan bupati) sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten atau kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri.
Kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
Kemudian, bisa dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Mendagri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah untuk segera menyusun Perkada pembayaran THR dan gaji ke-13
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025