Ini Perintah Mendagri Kepada Kepala Daerah Soal Pembayaran THR & Gaji ke-13
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait THR dan gaji ke-13.
"Secepatnya menyusun peraturan kepala daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili Mendagri Tito dalam konferensi pers daring dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).
Penyusunan peraturan kepala daerah ini, baik Perwali (peraturan wali kota) atau Perbup (peraturan bupati) sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten atau kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri.
Kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
Kemudian, bisa dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Mendagri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah untuk segera menyusun Perkada pembayaran THR dan gaji ke-13
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan