Ini Perintah Mendagri Kepada Kepala Daerah Soal Pembayaran THR & Gaji ke-13

Ini Perintah Mendagri Kepada Kepala Daerah Soal Pembayaran THR & Gaji ke-13
Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang mewakili Mendagri dalam konferensi pers daring. Foto tangkapan layar YouTube KemenPAN-RB,

“Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum bisa dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR bisa tetap dibayarkan sesudah Idulfitri,” tutup Sri Mulyani. (esy/jpnn)


Mendagri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah untuk segera menyusun Perkada pembayaran THR dan gaji ke-13


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News