Ini Perintah Mendagri Kepada Kepala Daerah Soal Pembayaran THR & Gaji ke-13
Sabtu, 16 April 2022 – 18:33 WIB
“Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum bisa dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR bisa tetap dibayarkan sesudah Idulfitri,” tutup Sri Mulyani. (esy/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah untuk segera menyusun Perkada pembayaran THR dan gaji ke-13
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumsel Dapatkan Opini WTP, Agus Fatoni Sampaikan Hal Ini
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kepala Daerah Diingatkan Segera Cairkan Dana Hibah untuk Pilkada
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif