Kemendagri Tolak Permintaan Anies untuk Mencabut Pergub Penggusuran Era Ahok
Kamis, 03 November 2022 – 19:05 WIB
Diketahui, Pergub 207 Tahun 2016 menjadi landasan hukum pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan penggusuran.
Setelah Ahok lengser, warga yang tergabung dalam Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) beberapa kali menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut pergub itu.
Permintaan itu dilakukan sebelum Anies lengser pada 16 Oktober 2022 lalu.
KRMP khawatir pergub itu dijadikan landasan hukum bagi pemimpin selanjutnya untuk melakukan penggusuran paksa.
Anies pun mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk mencabut pergub itu. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemendagri menolak permintaan Anies Baswedan mencabut Pergub DKI tentang penggusuran. Pergub itu diterbitkan era Ahok.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya