Kemendagri Tolak Pulihkan Status Bupati Bonbol
Rabu, 10 Agustus 2011 – 00:10 WIB
Sedangkan Kasubdit Pejabat Negara Wilayah IV Kemendagri, Sukoco, mengatakan, desakan pihak penggugat untuk mengaktifkan kembali Haris sebagai Bupati Bonbol sangat tidak memungkinkan. Jika hal tersebut dilakukan sama saja melawan hukum.
Baca Juga:
"Mendagri tidak akan mungkin mengaktifkan bupati Bonbol lagi. Perintah UU sudah jelas kok. Pak Haris hanya bisa diaktifkan lagi bila ada putusan dari majelis hakim kalau dia dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Tanpa itu, statusnya tidak akan berubah," tuturnya.
Dia mengungkapkan, DPRD Bonbol telah mengkonsultasikan masalah tersebut ke Kemendagri. "Jawabannya cuma satu, tidak mungkin terdakwa memimpin daerah. Kecuali dia sudah bebas dari jeratan hukum," tegasnya.
Sementara kuasa hukum Haris, itu, Said SH, meminta Mendagri menjalankan hasil PT TUN. Dia juga berharap Haris kembali diaktifkan sebagai bupati.(esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri tidak akan mengembalikan status Abdul Haris Najamuddin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol) di Provinsi Gorontalo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TP PKK Intan Jaya Dukung Penuh Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Polio
- FGD Dengan Pelaku Transpostasi Umum, Begini Pesan Irjen Iqbal Agar Lakalantas Menurun
- Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet
- KA Banyubiru Semarang-Solo Bakal Layani Penumpang di Stasiun Telawa Mulai Juni, Ini Jadwalnya
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- 100 Lampu PJU Program Developer Peduli Dipasang di Gandus Palembang, Ratu Dewa Bilang Begini