Kemendagri Tunggu Usulan Pemberhentian Bupati Katingan
Selasa, 04 April 2017 – 14:41 WIB
Berdasarkan peraturan yang ada putusan MA harus disampaikan ke DPRD Katingan dan jika dikabulkan keseluruhan akan diparipurnakan.
Putusan MA harus disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur. (uni)
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan DPRD Katingan, Kalteng, untuk memakzulkan Bupati Ahmad Yantenglie.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung
- Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan