Kemendagri Tunggu Usulan Pemberhentian Bupati Katingan
Selasa, 04 April 2017 – 14:41 WIB

Ahmad Yantenglie. Foto: Radar Sampit/dok.JPNN.com
Berdasarkan peraturan yang ada putusan MA harus disampaikan ke DPRD Katingan dan jika dikabulkan keseluruhan akan diparipurnakan.
Putusan MA harus disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur. (uni)
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan DPRD Katingan, Kalteng, untuk memakzulkan Bupati Ahmad Yantenglie.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan