Kemendiknas Keluarkan Instruksi Tangkal Radikalisme

Kemendiknas Keluarkan Instruksi Tangkal Radikalisme
Kemendiknas Keluarkan Instruksi Tangkal Radikalisme
JAKARTA—Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan segera menyusun dan mengeluarkan suatu kebijakan berupa instruksi menteri mengenai anti gerakan radikal di lingkungan kampus. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, instruksi ini nantinya akan mengatur proses pembentukan atau penumbuhan kegiatan mahasiswa di lingkungan kampus, serta bentuk pengawasannya.

 “Isi dari instruksi menteri itu akan dijabarkan satu per satu  dan terdiri dari beberapa poin. Intinya, ada pengaturan mengenai penumbuhan bentuk kegiatan mahasiswa di kampus dan pengawasannnya. Tidak mungkin kalau kita memberikan filter kalau tidak terlibat kegiatan anak-anak,” ungkap Nuh usai konferensi pers menyikapi gerakan NII di lingkungan kampus, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (4/5) malam.

Nuh yang nampak didampingi oleh beberapa rektor perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut mengatakan, Kemdiknas tidak akan memberikan teguran maupun sanksi apapun terhadap perguruan tinggi  negeri dan swasta yang mahasiswanya terlibat gerakan radikal. Masalah dasar yang harus diatasi adalah budaya kampus. Kegiatan internal (BEM-red) maupun eksternal kampus harus diperkuat. "Tidak harus selalu dalam bentuk penambahan bahan ajar. Sekarang 140 SKS ditambah jadi 170 SKS, tidak mungkin. Kita kasih kegiatan," papar Nuh.

Lebih lanjut mantan Menkominfo ini menambahkan, pihaknya turut mengakui jika hingga saat ini perguruan tinggi kurang memberikan perhatian terhadap mahasiswa. Maka, akibatnya banyak mahasiswa yang disusupi kelompok-kelompok radikal, antara lain Negara Islam Indonesia (NII). "Kalau kita kurang memberikan perhatian kepada peserta didik, karena itu diperhatikan orang lain. Meskipun sekarang sudah kita kasih, tapi harus ada perhatian lebih. Sebab, mereka juga ngasih perhatian lebih," imbuhnya.

JAKARTA—Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan segera menyusun dan mengeluarkan suatu kebijakan berupa instruksi menteri mengenai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News