Kemenhub Bekukan Izin Lion Group di Bandara Soetta

Kemenhub Bekukan Izin Lion Group di Bandara Soetta
Ilustrasi. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah untuk membekukan izin kegiatan pelayanan jasa kepada maskapai Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Keputusan itu diberikan menyusul insiden salah menurunkan penumpang di terminal domestik pada Minggu (10/5) Mei lalu.

Padahal, penumpang usai terbang dari Singapura. Karena itu, banyak penumpang yang lolos dari pemeriksaan imigrasi di Bandara Soetta.

"Membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa PT Lion Group di Bandara Internasional Soekarno Hatta, terkait ground handling (tata atau pelayanan operasi darat-red)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (18/5).

Pembekuan izin itu sambung Suprasetyo akan mulai berlaku selama lima hari ke depan, sejak diterbitkannya surat keputusan sampai dengan hasil investigasi terhadap kejadian itu dinyatakan selesai.

"Jadi ya menunggu sampai selesai investigasinya, ini kan masih terus berlanjut investigasinya," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah untuk membekukan izin kegiatan pelayanan jasa kepada maskapai Lion Air di Bandara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News