Kemenhut Laporkan 13 Kepala Daerah ke KPK

Kemenhut Laporkan 13 Kepala Daerah ke KPK
Kemenhut Laporkan 13 Kepala Daerah ke KPK
Padahal, persetujuan alih fungsi hanya bisa diberikan oleh pusat dan atas persetujuan DPR. "Ijin itu justru diberikan oleh Bupati dan itu melanggar Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan," ujarnya.

Darori menambahkan, saat ini pihaknya juga melakukan moratorium izin baru untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) di lahan gambut dan primer.  "Untuk itu, kami mengajak pihak swasta untuk ikut aktif dan mengambil langkah inisiatif untuk melindungi hutan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harusnya ikut aktif dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan kegiatan hutan," tegasnya.

Pihaknya juga menyayangkan, pihak Greenpeace yang tidak mau menjadi saksi penebangan kayu jenis ramin yang dilindungi. "Kalau mereka melaporkan sebaiknya siap juga jadi saksi," tandasnya. (naa/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menuding otonomi daerah telah mempercepat proses kerusakan hutan. Hal Ini diakibatkan banyaknya hutan lindung yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News