Kemenhut Laporkan 13 Kepala Daerah ke KPK
Selasa, 15 Mei 2012 – 21:02 WIB
Padahal, persetujuan alih fungsi hanya bisa diberikan oleh pusat dan atas persetujuan DPR. "Ijin itu justru diberikan oleh Bupati dan itu melanggar Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan," ujarnya.
Darori menambahkan, saat ini pihaknya juga melakukan moratorium izin baru untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) di lahan gambut dan primer. "Untuk itu, kami mengajak pihak swasta untuk ikut aktif dan mengambil langkah inisiatif untuk melindungi hutan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harusnya ikut aktif dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan kegiatan hutan," tegasnya.
Pihaknya juga menyayangkan, pihak Greenpeace yang tidak mau menjadi saksi penebangan kayu jenis ramin yang dilindungi. "Kalau mereka melaporkan sebaiknya siap juga jadi saksi," tandasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menuding otonomi daerah telah mempercepat proses kerusakan hutan. Hal Ini diakibatkan banyaknya hutan lindung yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker