Kemenhut Pertahankan HTI Pulau Padang

Kemenhut Pertahankan HTI Pulau Padang
Kemenhut Pertahankan HTI Pulau Padang
JAKARTA--Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengaskan bahwa keputusan untuk tetap mempertahankan HTI milik PT RAPP di Pulau Padang, berdasarkan fakta, data yang merupakan hasil temuan tim mediasi penyelesaian tuntutan masyarakat setempat.

"Hasil tim mediasi yang diserahkan menjadi dasar bagi Menhut dalam mengambil keputusan," ujar Kepala Humas Kemenhut, Sumarto ketika dihubungi Riau Pos (Group JPNN), Jumat (3/2).

Seperti yang telah disampaikan Menhut sebelumnya lanjut. Sumarto, bahwa keputusan untuk mempertahan HTI Pulau Padang tersebut dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya, lahan masyarakat yang memang berada di dalam areal HTI akan dikeluarkan dari area konsesi atau wilayah kerja perusahaan.

Dilakukan tata batas yang akan  melibatkan masyarakat, pemerintah dan perusahaan. ‘’Kemudian lahan yang diketahui berupa dom (lahan gambut dalam), nantinya akan di-enclave (dikeluarkan dari areal konsesi) dan ditetapkan sebagai kawasan lindung," terang Sumarto mengingatkan.

JAKARTA--Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengaskan bahwa keputusan untuk tetap mempertahankan HTI milik PT RAPP di Pulau Padang, berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News