Kemenkes Nilai RUU Tembakau Tidak Diperlukan

Kemenkes Nilai RUU Tembakau Tidak Diperlukan
Kemenkes Nilai RUU Tembakau Tidak Diperlukan

jpnn.com - JAKARTA - RUU Pertembakauan akhirnya disahkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) lalu. Selanjutnya DPR akan membahas rancangan undang-undang tersebut bersama pemerintah di masa sidang 2017.

Meski DPR tampak sangat bernafsu menggolkan RUU Pertembakauan, pemerintah bersikap sebaliknya. Pihak Kementerian Kesehatan menilai RUU tersebut tidak perlu ada.

Implikasi dari keputusan tersebut adalah RUU Tembakau akan dibahas oleh DPR dan pemerintah di masa sidang tahun 2017.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Lily Sriwahyuni Sulistyowati mengatakan, RUU itu sangat menitikberatkan pada kepentingan industri tembakau. Sementara hak masyarakat untuk hidup sehat, secara terang-terangan tidak dipedulikan.

"Tidak memberikan jaminan perlindungan maupun kesejahteraan kelompok masyarakat menengah bawah seperti nelayan, buruh, kaum wanita, guru, pelajar dan mahasiswa , bayi dan anak-anak," ucap Lily saat dikonfirmasi, Minggu (18/12).

Menurut dia, perangkat perundang-undangan terkait industri tembakau yang ada saat ini sudah sangat baik. Kepentingan petani tembakau maupun produsen rokok pun sudah terakomodasi secara layak.

Karena itu, lanjutnya, RUU Pertembakauan ini sebenarnya tidak diperlukan.

"Secara yuridis substansi pokok dalam RUU Pertembakauan sudah diatur dalam berbagai undang-undang berikut peraturan pelaksanaannya. Sudah berjalan harmonis dalam implementasinya. Baik tentang produksi, distribusi, industri, harga dan cukainya, pajak dan retribusinya, kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal ini sudah dipikirkan dalam jangka pendek dan jangka panjang," tandas Lily.

JAKARTA - RUU Pertembakauan akhirnya disahkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) lalu. Selanjutnya DPR akan membahas rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News