Kemenkes Nilai RUU Tembakau Tidak Diperlukan

Senada, Kepala Bidang Humas Kemenkes Busroni menuturkan, yang terjadi di DPR belum dibahas lintas komisi dan dengan pemerintah. Sehingga masih ada peluang untuk ditinjau kembali.
"Pembahasannya baru 2017. Kita harus lebih detail untuk membahasnya, masih ada tahapan yang harus kita lakukan. Sejak awal sudah banyak pihak yang keberatan. Namun ini kan inisiatif DPR," kata Busroni.
Menurut dia, ini bukan hanya sekadadar menolak atau tidak. Tapi apa yang baik untuk kesehatan masyarakat.
"Kita lihat pembahasannya nanti ya (soal tolak atau tidak). Substansi harus berpihak untuk rakyat yang melindungi dan menyehatkan. Buka dulu detail isinya secara bersama baru dibahas dan sikap akan diambil," pungkas Busroni. (dil/jpnn)
JAKARTA - RUU Pertembakauan akhirnya disahkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) lalu. Selanjutnya DPR akan membahas rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK